PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Identifikasi Jabatan Target dilaksanakan oleh Komite Talenta. (2) Identifikasi dan penetapan Jabatan Target dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. (3) Identifikasi dan penetapan Jabatan Target dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Jabatan Target hasil identifikasi ditetapkan oleh Menteri. (5) Komite Talenta dapat melakukan identifikasi dan mengusulkan penetapan Jabatan Target kembali sesuai dengan kebutuhan organisasi.
