PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA
(1) Akuisisi Talenta merupakan strategi mendapatkan Talenta. (2) Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi dan penetapan Jabatan Target; b. analisis kebutuhan Talenta; c. strategi akuisisi Talenta; dan d. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta.
