PERMEN
Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation Number 17 of 2021 on...
Pasal 9
(1) Asesmen kompetensi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik. (2) Survei karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila; dan (3) Survei lingkungan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) merupakan pengukuran aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
