PERMEN
Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation Number 17 of 2021 on...
Pasal 10
(1) Pelaksanaan AN bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipandu dan diawasi oleh pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan AN bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara mandiri. (3) AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
