PERMEN
Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation Number 17 of 2021 on...
Pasal 11
(1) Hasil AN terinput secara sistem dalam basis data Kementerian.
(2) Kementerian melakukan analisis hasil AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil analisis AN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri. (4) Hasil analisis oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya untuk: a. meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan; dan/atau b. melakukan evaluasi kinerja satuan pendidikan di wilayahnya.
