PERMEN
Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation Number 17 of 2021 on...
Pasal 8
(1) Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui: a. asesmen kompetensi minimum; b. survei karakter; dan c. survei lingkungan belajar. (2) Pelaksanaan AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.
