PERMEN
Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation Number 17 of 2021 on...
Pasal 7
(1) Persiapan ketersediaan sumber daya pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat dilakukan dengan berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah. (2) Dalam berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya saling berkoordinasi. (3) Kementerian dapat memfasilitasi pemenuhan sumber daya satuan pendidikan.
