PERMEN
Minister of Education, Culture, Research, and Technology Regulation Number 17 of 2021 on...
Pasal 4
(1) AN dilaksanakan pada: a. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan b. program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
(2) AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Jangka waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
