Pasal 3
(1) Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup literasi membaca dan numerasi. (2) Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui asesmen kompetensi minimum. (3) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mencakup sikap yang melandasi karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila. (4) Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur melalui survei karakter. (5) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mencakup: a. iklim keamanan; b. iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan c. proses pembelajaran di satuan pendidikan. (6) Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar. (7) Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b. bernalar kritis; c. mandiri; d. kreatif; e. bergotong royong; dan f. berkebinekaan global.
