PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 20
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c sebagai berikut : a. Dephan :
- menentukan kebijakan penghapusan materiil pertahanan negara selaku Pengguna Barang;
- melaksanakan kegiatan pembinaan penghapusan materiil selaku Kuasa Pengguna Barang; dan
- melaksanakan proses penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku. b. Mabes TNI :
- mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pembinaan penghapusan materiil yang dilakukan oleh Angkatan;
- melaksanakan kegiatan pembinaan penghapusan materiil TNI; dan
- melaksanakan proses penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku. c. UO Angkatan melaksanakan :
- kegiatan pembinaan penghapuasan materiil Angkatan; dan
- melaksanakan proses penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
