PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 19
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sebagai berikut : a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan penghapusan materiil; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun :
- penentuan prioritas sasaran pembinaan penghapusan materiil untuk lingkup TNI; dan
- rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan penghapusan materiil TNI. c. UO Angkatan menyusun : 1 menghimpun dan menentukan prioritas sasaran penghapusan materiil Angkatan; dan
- rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan penghapusa materiil Angkatan.
