PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 18
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan kebijakan umum tentang pembinaan penghapusan; b. Mabes TNI merumuskan :
- kebijakan teknis pelaksanaan operasional pembinaan penghapusan materiil TNI; dan
- kebijakan teknis pembinaan penghapusan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama, beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. c. UO Angkatan merumuskan :
- kebijakan teknis pelaksanaan operasional pembinaan penghapusan materiil Angkatan; dan
- kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penghapusan materiil Angkatan serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
