PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 21
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d sebagai berikut :
a. Dephan melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap proses dan hasil penghapusan materiil; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan penghapusan materiil di lingkungan TNI; dan c. UO Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan pembinaan penghapusan materiil di lingkungan Angkatan.
