PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 11
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan penghapusan materiil pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan pengendalian; dan b. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penghapusan.
