PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan penghapusan materiil dilaksanakan secara selektif dengan persyaratan sebagai berikut :
a. barang bergerak (BB);
- persyaratan teknis : a) secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b) secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi dan sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi akibat modernisasi dan perkembangan tugas; c) barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa; d) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya; dan e) berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan.
- memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh;
- barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman; dan
- dihadapkan pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk dilaksanakan penghapusan, kecuali untuk keperluan Litbang dan latihan. b. barang tidak bergerak (BTB)
- barang dalam kondisi rusak berat;
- lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota;
- sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;
- penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; dan
- pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
