PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan penghapusan materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh panitia penghapusan dimana jumlah panitia penghapusannya tergantung dari jenis barang yang akan dihapus; dan b. melaksanakan tahapan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
