Pasal 38
BAB 7 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban untuk melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. (2) Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau pelaksanaan akses masyarakat, mempertahankan mata pencaharian, kompensasi, relokasi permukiman, dan pemberdayaan masyarakat. (3) Jangka waktu periode monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan setiap minimal 2 kali dalam setahun sampai pelaksanaan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat selesai dilaksanakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya, meminta pemegang izin reklamasi untuk melakukan program perbaikan. (5) Dalam hal pelaksanaan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang terkena dampak reklamasi tidak dilaksanakan maka masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
