PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 34
BAB 6 — PELAKSANAAN REKLAMASI TERHADAP KEBERLANJUTAN KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib melakukan relokasi permukiman bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. (2) Relokasi permukiman bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan permukiman pengganti yang layak dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana. (3) Pelaksanaan relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada kerangka kebijakan permukiman kembali yang disusun oleh Pemerintah/pemerintah daerah.
