Pasal 33
BAB 6 — PELAKSANAAN REKLAMASI TERHADAP KEBERLANJUTAN KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. (2) Kompensasi diberikan dalam bentuk: a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau b. perbaikan lingkungan. (3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada masyarakat yang kehilangan: a. tanah dan bangunan dan tidak bersedia untuk direlokasi; dan/atau b. mata pencaharian selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang berada di lokasi reklamasi. (4) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rusak berdasarkan hasil kajian lingkungan. (5) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui rehabilitasi ekosistem di lokasi reklamasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
