PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 18
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN IZIN LOKASI DAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Perluasan lokasi reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak Izin Lokasi Reklamasi diterbitkan. (2) Perluasan lokasi reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengajukan permohonan perubahan Izin Lokasi Reklamasi.
