PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 17
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN IZIN LOKASI DAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Setiap perubahan lokasi reklamasi yang berupa perluasan wajib dilaporkan kepada Menteri. (2) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dari lokasi awal dan hanya dapat dilakukan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari luasan awal.
