PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 9
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f didasarkan pada
angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP).
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
biaya operasi; dan
biaya pemeliharaan.
