PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 10
(1) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan berdasarkan Manual Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak belum ditetapkan, pelaksanaan
kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
