PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 8
(1) Kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf e, merupakan pelaksana operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak di tingkat pengamat dan juru pengairan.
(2) Struktur organisasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pengamat pengairan;
juru pengairan;
staf teknik;
staf administrasi; dan
petugas pintu air.
