Pasal 7
(1) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditujukan untuk
mengetahui tingkat efesiensi dan efektifitas pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak.
(2) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kondisi muka
4 / 6
www.hukumonline.com
air di saluran atau sungai, penampang saluran, kualitas air, curah hujan, jenis dan pertumbuhan budidaya dan produksinya.
(3) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan
terhadap pemeliharaan rutin, berkala dan perbaikan darurat baik yang dilakukan secara swakelola maupun kontraktual.
(4) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai masukan dalam menyusun
rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.
