PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 6
(1) Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan daerah irigasi tambak.
(2) Dalam melaksanakan Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
