Pasal 5
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan
fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala,
dan perbaikan darurat yang dilaksanakan secara partisipatif.
(3) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terus menerus.
(4) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali
atau tergantung pada kondisi bangunan dan saluran.
(5) Perbaikan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan akibat timbulnya kejadian yang diluar
dugaan termasuk bencana alam.
(6) Pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat dilakukan secara
swakelola atau kontraktual berdasarkan jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan dan kualitas pekerjaan dan/atau dapat dilaksanakan secara partisipatif oleh kelompok petani tambak.
