PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 4
(1) Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditujukan untuk mengatur air di jaringan irigasi
tambak sesuai dengan rencana operasi yang disepakati antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan kelompok pembudidaya.
(2) Dalam perencanaan operasi, pengelola jaringan irigasi tambak paling sedikit perlu memperhatikan
rencana pola tanam, jenis dan tinggi rendahnya pasang surut, curah hujan dan kondisi prasarana tambak.
(3) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur:
operasi normal yang didasarkan pada rencana operasi yang telah disepakati; dan
operasi darurat apabila terjadi banjir, kekeringan dan adanya pencemaran air, atau terjadi peningkatan kadar garam yang tinggi.
