PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
operasi;
pemeliharaan;
3 / 6
www.hukumonline.com
partisipasi masyarakat;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan; dan
pembiayaan operasi dan pemeliharaan.
