PERMEN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16_PRT_M_2011 Tahun 2011
Pasal 2
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota dalam menyusun Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak.
(2) Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak secara efisien dan efektif serta terjadinya keberlanjutan fungsi tambak.
