PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 7
BAB 3 — RUANG LINGKUP, CAKUPAN, BENTUK DAN MASA BERLAKU JAMINAN
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal, Jaminan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur berdasarkan penugasan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
