PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP, CAKUPAN, BENTUK DAN MASA BERLAKU JAMINAN
(1) Pemberian Jaminan mencakup keseluruhan (full guarantee) dari Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) terhadap Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok Obligasi, bunga Obligasi yang telah jatuh tempo, dan/atau denda keterlambatan.
