Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP, CAKUPAN, BENTUK DAN MASA BERLAKU JAMINAN
(1) Jaminan diberikan untuk penerbitan Obligasi yang dilakukan melalui: a. penawaran umum; atau b. tanpa penawaran umum. (2) Jaminan diberikan kepada Pemegang Obligasi melalui: a. Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau b. Agen Pemantau berdasarkan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(3) Penerbitan Obligasi yang diberikan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan dalam rangka memperoleh pendanaan bagi pengusahaan ruas jalan tol yang ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Nomor 117 Tahun 2015.
