PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP JAMINAN
(1) Dalam mempertimbangkan prinsip pemberian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, Menteri berwenang untuk: a. MENETAPKAN batas maksimal penjaminan secara berkala yang berlaku sebagai patokan dalam pemberian Jaminan; dan b. menyediakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam rangka penetapan batas maksimal penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan rekomendasi kepada Menteri.
