PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP, CAKUPAN, BENTUK DAN MASA BERLAKU JAMINAN
(1) Jaminan dinyatakan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau dengan tembusan kepada PT Hutama Karya (Persero).
(2) Surat Jaminan Pemerintah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Menteri.
