Pasal 28
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO
(1) PT Hutama Karya (Persero) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan tembusan kepada Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan keuangan PT Hutama Karya (Persero) secara semesteran dan tahunan; b. proyeksi kemungkinan gagal bayar untuk 1 (satu) tahun ke depan; dan c. laporan pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, termasuk pengelolaan risiko gagal bayar; d. laporan arus kas Obligasi pada saat diperlukan berdasarkan permintaan Penjamin sebelum tanggal jatuh tempo atas pembayaran Kewajiban; dan e. laporan hasil penerbitan Obligasi.
