PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 27
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO
Dalam rangka pelaksanaan mitigasi risiko, Terjamin harus: a. menyampaikan surat yang telah ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengenai kepastian kemampuan keuangan PT Hutama Karya (Persero); dan b. membuka rekening dana cadangan (escrow account) atas pembayaran cicilan pokok dan bunga Obligasi yang jatuh tempo, dan menjaga saldo rekening tersebut selama 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
