Pasal 26
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO
(1) PT Hutama Karya (Persero) wajib melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang
mempengaruhi kemampuan membayarnya selama periode Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (2) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Rencana Mitigasi Risiko dan disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pertama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling kurang mengenai: a. upaya terbaik untuk memenuhi Kewajiban; dan b. rencana untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar. (4) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT Hutama Karya (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan monitoring risiko gagal bayar secara bersama-sama dengan Penjamin. (5) PT Hutama Karya (Persero) harus melakukan pembaharuan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan atas Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT Hutama Karya (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan monitoring risiko gagal bayar secara bersama-sama dengan Penjamin.
