Pasal 25
BAB 7 — PENYELESAIAN AKIBAT PELAKSANAAN JAMINAN
(1) Pelaksanaan atas komitmen Terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal penyelesaian disepakati untuk dilakukan melalui cicilan tunai, maka Terjamin dan Penjamin menandatangani Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Penjamin melakukan pembayaran kepada Penerima Jaminan. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling kurang: a. pengakuan utang Terjamin dan janji untuk membayar utang kepada Penjamin; b. jumlah seluruh utang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan jangka waktu pembayaran, termasuk masa tenggang; dan c. jumlah cicilan, jadwal cicilan, dan tanggal pembayaran. (4) Menteri mendelegasikan kewenangan penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadministrasikan piutang Pemerintah kepada Terjamin yang timbul sebagai akibat penyelesaian pelaksanaan Jaminan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
