Pasal 24
BAB 7 — PENYELESAIAN AKIBAT PELAKSANAAN JAMINAN
(1) Setiap pembayaran klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mengakibatkan timbulnya utang dari Terjamin kepada Penjamin. (2) Terjamin wajib menyelesaikan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjamin sebagaimana dinyatakan oleh Terjamin dalam surat komitmen penyelesaian utang. (3) Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diterbitkan. (4) Surat komitmen penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk setiap Jaminan dan dalam hal terjadinya pembayaran klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
