Pasal 23
BAB 6 — PELAKSANAAN JAMINAN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan SPP kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dengan melampirkan paling kurang : a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP);
b. salinan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; c. salinan Perjanjian Agen Pembayaran; d. berita acara pemeriksaan klaim; dan e. surat klaim dari Wali Amanat atau Agen Pemantau. (2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan. (3) Berdasarkan penerbitan SPM oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan SP2D sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
