Pasal 22
BAB 6 — PELAKSANAAN JAMINAN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan
melakukan pemeriksaan atas klaim yang diajukan oleh Wali Amanat atau Agen Pemantau. (2) Dalam rangka melakukan pemeriksaan atas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat berkoordinasi dengan unit Eselon II terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Pemeriksaan atas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian antara jumlah klaim dengan jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang menjadi kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan tagihan dari Wali Amanat atau Agen Pembayaran; b. tidak ada perselisihan antara PT Hutama Karya (Persero) dan Wali Amanat atau Agen Pemantau mengenai jumlah klaim yang menjadi kewajiban PT Hutama Karya (Persero); dan c. tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening Agen Pembayaran. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan klaim yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wali Amanat atau Agen Pemantau.
