Pasal 21
BAB 6 — PELAKSANAAN JAMINAN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI
(1) Berdasarkan terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Wali Amanat atau Agen Pemantau
menyampaikan klaim secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan. (2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang keterangan sebagai berikut: a. ketidakmampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk memenuhi Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; b. kewajiban Pemerintah selaku Penjamin untuk memenuhi Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) selaku Terjamin berdasarkan Surat Jaminan Pemerintah; c. jumlah Kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening Agen Pembayaran. (3) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. salinan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau; b. salinan Perjanjian Agen Pembayaran; c. salinan Surat Jaminan Pemerintah; d. rincian Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penjamin; dan e. surat direksi PT Hutama Karya (Persero) yang menyatakan tidak terdapat keberatan/perselisihan atas jumlah klaim yang diajukan.
