PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 20
BAB 6 — PELAKSANAAN JAMINAN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI
(1) Jaminan dilaksanakan dalam hal PT Hutama Karya (Persero) selaku penerbit Obligasi berada dalam keadaan tidak mampu untuk melaksanakan Kewajiban kepada Pemegang Obligasi selaku Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (2) Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal PT Hutama Karya (Persero) mengakui dan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau.
