PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 19
BAB 5 — PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah menunjuk Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dengan surat keputusan.
