Pasal 18
BAB 5 — PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Dalam hal Jaminan diterbitkan Persetujuan Prinsip, Pemerintah menyiapkan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Jaminan. (2) Penghitungan alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan. (3) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam APBN. (4) Pengusulan dan pengalokasian Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian anggaran Bendahara Umum Negara.
