PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) Dalam hal penerbitan Obligasi melalui penawaran umum berkelanjutan, Surat Jaminan Pemerintah diberikan untuk setiap tahap penerbitan Obligasi. (2) Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 16.
