Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan permintaan penerbitan Surat Jaminan Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. dalam hal penerbitan obligasi dilaksanakan penawaran umum, PT Hutama Karya (persero) melampirkan rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero) dan Wali Amanat dan rancangan akhir Akta Pengakuan Hutang yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero), sesuai dengan struktur final Obligasi; atau b. dalam hal penerbitan obligasi dilaksanakan tanpa melalui penawaran umum, PT Hutama Karya (persero) melampirkan rancangan akhir Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang
telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero) dan Agen Pemantau dan
rancangan akhir Akta Pengakuan Hutang yang telah diparaf oleh PT Hutama Karya (Persero), sesuai dengan struktur final Obligasi. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memeriksa kesesuaian atas: a. nilai dan tenor Obligasi dalam rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dan rancangan akhir Akta Pengakuan Hutang dengan nilai dan tenor Obligasi dalam Persetujuan Prinsip; dan b. syarat dan ketentuan dalam rancangan akhir Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dengan syarat dan ketentuan dalam Persetujuan Prinsip. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (4) Jaminan diterbitkan pada saat yang bersamaan dengan atau segera setelah penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (5) Berdasarkan penerbitan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan kepada Menteri dengan melampirkan: a. hasil pemeriksaan atas:
- nilai Obligasi;
- tenor Obligasi; dan
- bunga Obligasi; dan b. salinan Surat Jaminan Pemerintah.
