Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) Berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi dalam Pasal 14 ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan Persetujuan Prinsip. (2) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), memuat: a. persetujuan atas:
- nilai Obligasi;
- jenis penawaran Obligasi; dan
- tenor Obligasi. b. syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau. (3) Surat Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(4) Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan akibat hukum apapun kepada Pemerintah, dan Pemerintah tidak terikat untuk melaksanakan jaminan apapun kepada pihak manapun hingga berlaku efektifnya Jaminan. (5) Dalam hal penerbitan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) dilakukan secara berkelanjutan, Persetujuan Prinsip diberikan 1 (satu) kali pada saat penerbitan Obligasi tahap pertama dan berlaku untuk setiap tahap penerbitan Obligasi. (6) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan penerbitan Persetujuan Prinsip kepada Menteri dengan melampirkan: a. hasil evaluasi; dan b. salinan Persetujuan Prinsip.
