PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan Jaminan; dan b. mengevaluasi kemampuan PT Hutama Karya (Persero) untuk memenuhi Kewajiban kepada Pemegang Obligasi. (2) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PT Hutama Karya (Persero). (3) Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen hasil pelaksanaan evaluasi.
